Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

CARA DAFTAR KIP KULIAH 2023

Daftar KIP Kuliah 2023. Berikut ini merupakan syarat daftar KIP Kuliah untuk SNBT 2023, disertai dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Pendaftaran Ujian Tulis B

http //kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. pendaftaran syarat kip kuliah 2023 kip.kemdikbud.go.id 2023 kip kuliah 2023 kapan cair https:// kip kuliah kemdikbud go id cara daftar kip kuliah universitas yang menerima kip kuliah daftar kip online

Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK-SNBT 2023 hingga saat ini masih dibuka.

Calon mahasiswa yang mendaftar lewat jalur UTBK-SNBT, bisa sekaligus mendaftar Kartu Indonesia Pintar alias KIP Kuliah 2023.

Dalam laman KIP Kuliah, pendaftaran KIP Kuliah selalu berdekatan dengan pendaftaran seleksi nasional mahasiswa baru.

Tanggalnya bisa saja H+1 maupun H-1 setelah seleksi nasional dibuka.

Misalnya saat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dibuka pada 14 Februari 2023, maka KIP Kuliah SNBP baru dibuka pada tanggal 16 Februari.

Sehingga peserta KIP Kuliah SNBT 2023 dapat melakukan pendaftaran KIP seiring dibukanya pendaftaran seleksi jalur UTBK SNBT.

Adapun jadwal pendaftaran UTBK-SNBP 2023 dibuka mulai Kamis, 23 Maret 2023.

Sementara penutupan pendaftaran UTBK-SNBT akan berakhir pada 13 April 2023.

KIP Kuliah bisa didaftar siswa dari sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) maupun siswa yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk itu, sambil menunggu KIP Kuliah 2023 dibuka, cek syarat, bantuan yang didapat dan dokumen serta cara daftarnya.

Lantas, apa saja syarat daftar KIP Kuliah 2023?

SYARAT DAFTAR KIP KULIAH SNBT 2023

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2023 adalah sebagai berikut:

  • Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau

Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

DOKUMEN DAFTAR KIP KULIAH 2023

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar KIP Kuliah 2023:

Data diri
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bantuan pendidikan dari KIP Kuliah 2023

Jika kamu dinilai memenuhi kualifikasi untuk menerima KIP Kuliah 2023, kamu akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa.

Bantuan biaya hidup ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:
  • Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
  • Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
  • Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah 2023

Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.

Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:
  1. Rp 800.000 per bulan
  2. Rp 950.000 per bulan
  3. Rp 1,1 juta per bulan
  4. Rp 1,25 juta per bulan
  5. Rp 1,4 juta per bulan
Bantuan ini sudah yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Demikianlah pembahasan tentang cara daftar kip kuliah dilakukan secara online melalui situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Semoga info diatas bermamfaat untuk semuanya.

Penelusuran terkait
  • http //kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. pendaftaran
  • syarat kip kuliah 2023
  • kip.kemdikbud.go.id 2023
  • kip kuliah 2023 kapan cair
  • https:// kip kuliah kemdikbud go id
  • cara daftar kip kuliah
  • universitas yang menerima kip kuliah
  • daftar kip online