Apa Perbedaan KIP dan PIP
Perbedaan KIP dan PIP. Berikut ini adalah informasi mengenai perbedaan PIP dan KIP beserta cara mengetahui apakah nama siswa SD-SMA lolos sebagai salah satu penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.
Sampai saat ini pemerintah masih terus menggulirkan dana bantuan PIP bagi masyarakat pemegang KIP.
PIP dan KIP merupakan program khusus yang dirancang oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk membantu siswa usia sekolah, yang masuk dalam kategori layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bantuan pendidikan PIP ini mereka yang dinilai berasal dari keluarga kurang mampu hingga keluarga rentan miskin, dengan tujuan supaya tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
Dikutip dari laman Kemdikbud, dijelaskan bahwa PIP (Program Indonesia Pintar) ialah salah satu program bantuan pemerintah di bidang pendidikan.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan rentan mampu untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sementara KIP (Kartu Indonesia Pintar) ialah kartu yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
Selain syarat harus berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan mampu, peserta PIP juga dibatsai rentang usia, yaitu 6-21 tahun.
Kemudian, Syarat lainnya ialah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Berikut ini adalah cara cek penerima bantuan PIP:
PIP dan KIP merupakan program khusus yang dirancang oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk membantu siswa usia sekolah, yang masuk dalam kategori layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bantuan pendidikan PIP ini mereka yang dinilai berasal dari keluarga kurang mampu hingga keluarga rentan miskin, dengan tujuan supaya tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
Dikutip dari laman Kemdikbud, dijelaskan bahwa PIP (Program Indonesia Pintar) ialah salah satu program bantuan pemerintah di bidang pendidikan.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan rentan mampu untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sementara KIP (Kartu Indonesia Pintar) ialah kartu yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
Selain syarat harus berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan mampu, peserta PIP juga dibatsai rentang usia, yaitu 6-21 tahun.
Kemudian, Syarat lainnya ialah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Berikut ini adalah cara cek penerima bantuan PIP:
- Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id, kemudian akan muncul pencarian penerima data PIP 'Klik tombol Cari Penerima Data PIP'.
- Isi kolom yang disediakan berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Selanjutnya setelah semua diisi sesuai identitas asli, klik tombol 'Cari'
- SD/MI/Sederajat: Rp225 ribu/semester atau Rp450 ribu/tahun
- SMP/MTs/Sederajat: Rp375 ribu/semester atau Rp750 ribu/tahun
- SMA/SMK/MA/Sederajat: Rp500 ribu/semester atau Rp1 juta/tahun
Dikutip dari laman.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan atau secara kolektif oleh pihak sekolah.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Demikianlah informasi tentang PIP dan KIP serta cara mudah mengecek penerima bantuan PIP dan jumlah uang yang diterima.
Penelusuran terkait
Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan atau secara kolektif oleh pihak sekolah.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Demikianlah informasi tentang PIP dan KIP serta cara mudah mengecek penerima bantuan PIP dan jumlah uang yang diterima.
Penelusuran terkait
- gambar kartu pip
- dapat pip tapi tidak punya kip
- hubungan pip dan kip
- pip adalah
- perbedaan kip dan pkh
- contoh kartu pip
- gambar kartu pip sd
- apakah pip bisa untuk kuliah