CARA DAFTAR KIP-kuliah.kemdikbud.go.id. 2023/2024
KIP Kuliah 2023/2024 kapan dibuka. Berikut ini adalah informasi mengenai tata cara untuk mendaftar KIP Kuliah ditahun 2023 beserta prediksi jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar. inilah syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 bisa dilakukan secara online melalui situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Bantuan dana pendidikan KIP Kuliah 2023 ini bisa didapatkan oleh mahasiswa atau calon mahasiswa yang memenuhi syarat untuk menerimanya.
KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan berupa Program Indonesia Pintar baik dari Kemdikbud, yang dikabarkan akan berlanjut lagi di tahun 2023 ini.
Dalam pemberiannya, selain mendapat pembebasan biaya kuliah, penerima bantuan KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik yang ditetapkan.
Bantuan pendidikan ini biasanya akan mulai diberikan setiap tahun pada saat mendekati atau menjelang seleksi masuk perguruan tinggi.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012, Pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan KIP Kuliah yang mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi pelajar dari keluarga kurang mampu dengan potensi akademik yang baik.
Bantuan KIP Kuliah ini berlaku bagi pelajar yang lolos seleksi melalui jalur masuk perguruan tinggi, baik melalui jalur nilai hingga mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Bagi yang akan mendaftar, hendaknya segera menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. Berikut daftar berkas yang akan digunakan dalam proses pendaftaran:
1. Foto diri
2. Foto keluarga lengkap sesuai data KK
3. Dokumen pendukung kondisi ekonomi khusus bagi yang tidak terdata di DTKS, yang bisa berupa KIP, PKH, KKS orang tua, atau surat keterangan tidak mampu dari pihak yang berwenang.
4. Foto rumah tampak depan dan juga ruang tamu
5. Sertifikat prestasi (jika ada)
6. Bukti pembayaran PBB terbaru
7. Bukti tagihan atau pembelian listrik
8. Surat keterangan penghasilan orang tua
9. Bukti pembayaran PDAM (jika ada)
10. KK dan KTP
Berikut adalah syarat yang harus diperhatikan:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Adapun terkait keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah:
1. Masuk ke laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Demikian informasi terbaru mengenai pendaftaran KIP Kuliah pada tahun 2023 lengkap dengan syarat, tata cara daftar, dan dokumennya.
Penelusuran terkait
Bantuan dana pendidikan KIP Kuliah 2023 ini bisa didapatkan oleh mahasiswa atau calon mahasiswa yang memenuhi syarat untuk menerimanya.
KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan berupa Program Indonesia Pintar baik dari Kemdikbud, yang dikabarkan akan berlanjut lagi di tahun 2023 ini.
Dalam pemberiannya, selain mendapat pembebasan biaya kuliah, penerima bantuan KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik yang ditetapkan.
Bantuan pendidikan ini biasanya akan mulai diberikan setiap tahun pada saat mendekati atau menjelang seleksi masuk perguruan tinggi.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012, Pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan KIP Kuliah yang mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi pelajar dari keluarga kurang mampu dengan potensi akademik yang baik.
Bantuan KIP Kuliah ini berlaku bagi pelajar yang lolos seleksi melalui jalur masuk perguruan tinggi, baik melalui jalur nilai hingga mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Bagi yang akan mendaftar, hendaknya segera menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. Berikut daftar berkas yang akan digunakan dalam proses pendaftaran:
1. Foto diri
2. Foto keluarga lengkap sesuai data KK
3. Dokumen pendukung kondisi ekonomi khusus bagi yang tidak terdata di DTKS, yang bisa berupa KIP, PKH, KKS orang tua, atau surat keterangan tidak mampu dari pihak yang berwenang.
4. Foto rumah tampak depan dan juga ruang tamu
5. Sertifikat prestasi (jika ada)
6. Bukti pembayaran PBB terbaru
7. Bukti tagihan atau pembelian listrik
8. Surat keterangan penghasilan orang tua
9. Bukti pembayaran PDAM (jika ada)
10. KK dan KTP
Berikut adalah syarat yang harus diperhatikan:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Adapun terkait keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah:
1. Masuk ke laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Demikian informasi terbaru mengenai pendaftaran KIP Kuliah pada tahun 2023 lengkap dengan syarat, tata cara daftar, dan dokumennya.
Penelusuran terkait
- kip kuliah 2023 kapan dibuka
- http //kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. pendaftaran
- universitas yang menerima kip kuliah
- kip kuliah 2023 kapan cair
- syarat kip kuliah 2023
- link pendaftaran kip kuliah 2023
- kip kemendikbud
- daftar kip kuliah